Supremasi Hukum


"Indonesia adalah negara hukum". Slogan setiap hari, supremasi hukum harus ditegakkan. Maka anggota DPR ketika berdebat dengan pemerintah, beralasan demi supremasi hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Kusus di Trisakti, misalnya. Eksekusi keputusan Mahkamah Agung, malah sudah berupa keputusan Peninjauan Kembali, digagalkan oleh barisan mahasiswa dan satpam. Panitera pengadilan yang bertugas membacakan keputusan pengadilan dan memimpin eksekusi, memilih balik kanan pulang, daripada babak belur jadi sasaran tinju atau tendangan mahasiswa. Dan begitu tim eksekusi bubar, mahasiswa bersorak-sorai merayakan kemenangan mereka. Disini jelas hukum kalah. Karena yang menang adalah anarki.
Kasus-kasus lain seperti PKL berunjuk rasa melawan polisi PP yang mau mengeksekusi lahan dagang mereka. Para pedagang PKL yang didukung ibu-ibu PKS (pakai kutang saja), yang nekat melepas bajunya sebagai wujud protes. Kantor polsek diserbu gerombolan orang berambut cepak dan berbadan tegap untuk membebaskan pembalak liar yang tertangkap. Kalau ditanya, semua menjawab demi supremasi hukum.
Masyarakat Indonesia ingin supremasi hukum, tetapi tidak percaya kepada orang-orang yang menjalankan hukum di negeri ini. Maka mereka pilih jadi hakim sendiri seperti yang disajikan dalam Kongres PSSI kemarin.
Ketika ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengetahui adanya upaya pemnberian uang dari Nazaruddin kepada Sekretaris Jendral MK Djanedri M Gaffar, dia tidak melaporkan ke KPK, melainkan melaporkannya kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bukan sebagai presiden tetapi sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Dengan kata lain, kasus ini hendak diselesaikan secara adat saja, karena sekarang ini orang-orang umumnya tidak percaya kepada aparat hukum.
Lalu bagaimanakan supremasi hukum negara ini?
Sumber: Sindo

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar