Jakarta - DPR melalui Komisi XI masih bersikeras untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Menteri Keuangan melalui dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyatakan pada rapat yang dilakukan pada Kamis lalu (26/5/2011) bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pembelian sisa saham tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR RI masih pada sikapnya masing-masing.
Pemerintah, lanjut Harry, masih pada posisi tidak perlunya persetujuan DPR RI untuk melakukan pembelian saham tersebut, mengingat dana yang digunakan merupakan dana PIP. Sedangkan, pihak Komisi XI menegaskan perlunya persetujuan DPR RI dalam penggunaan anggaran PIP dan penggunaan anggaran PIP tersebut tetap hanya diperbolehkan untuk proyek infrastruktur.
"PIP tetap untuk infrastruktur," tegasnya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (29/5/2011).
Untuk itu, Harry menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan usulan pembahasan terkait pembelian saham tersebut kepada Komisi XI hingga tanggal 1 Juni. Tenggat waktu ini merupakan kesempatan kedua pemerintah setelah sebelumnya pada Kamis lalu, pemerintah diberikan kesempatan yang sama tetapi tidak digunakan.
"Tanggal 1 Juni, Menteri Keuangan diberi kesempatan pengajuan kembali mengenai pertimbangan ekonomisnya membeli saham 7 persen itu. Nanti tanggal 1 Juni itu, apakah komisi XI yang berubah, atau Menteri keuangan, kita lihat saja," tegasnya.
Jika tenggat waktu tersebut tetap diabaikan Menteri Keuangan, Harry menegaskan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terkait pembelian saham tersebut oleh pemerintah.
"itu kan pembeliannya bermasalah, kita akan minta audit investigasi," pungkasnya.
http://www.detikfinance.com
DPR Ngotot Audit Investigasi Agus Marto Terkait Newmont
18:13 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar