Peranan Advokat dalam Kemerosotan Penegakan Hukum di Indonesia

Profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.



Peranan advokat dalam hukum di Indonesia cukup signifikan, karena advokat memiliki kedudukan yang sejajar denganpara penegak hukum lainnya. Adovokat dalam sistem peradilan memiliki peranan yang penting bagi pihak yang bersengketa. Dalam peradilan pidana, advokat sangat diperlukan oleh pihak yang diduga menjadi pelaku tindak pidana tersebut. Peranan advokat mulai terlihat sejak proses penyelidikan. Ketika polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi ataupun tersangka, dibutuhkan pendampingan seorang advokat didalamnya. Bukan hal yang baru bahwa telah beredar kabar ketika polisi dalam usahanya mendapatkan keterangan berhak melakukan apapun selama diperlukan. Kegiatan ini tidak memiliki batasan yang jelas, apakah yang dimaksud dengan ‘selama diperlukan’. Banyak kejadian dimana terjadi kekerasan selama dalam proses ini. Peranan advokat mulai diperlukan disini sebagai pendampingan. Selain itu, peranan yang paling terlihat adalah selama proses persidangan. Seorang terdakwa didalam persidangan memerlukan pendampingan seorang advokat yang berpengalaman dalam mnegurus segala berkas-berkas pengadilan. Seorang advokat yang notabenenya adalah lulusan fakultas hukum pastinya lebih paham dalam hal membuat surat gugatan, jawaban, dan lain sebagainya.
Peranan advokat dalam pengadilan ternyata tidak hanya sampai pada proses pendampingan tersebut. Kenyataannya banyak hal lain yang dilakukan oleh seorang advokat untuk membantu kliennya dalam menghadapi suatu perkara di pengadilan. Tubuh organisasi advokat sendiri masih termasuk prematur, ketidakjelasan fungsi, ketidakpastian kebijakan baik tentang rekrutmen, pengawasan, sampai ke penindakan, belakangan malah menjadi tambang emas bagi sebagian advokat. Sebab sekalipun SKB tahun 1987 (yang sering dijadikan simbol intervensi pemerintah dan peradilan terhadap urusan profesi) secara formal, pada realisasinya para hakim di pengadilan-pengadilan tidak cukup waktu (sebagian barangkali "tidak cukup moral") untuk menegakkan ketentuan SKB tersebut. Hasilnya, advokat dapat leluasa menjalankan praktek profesinya dengan cara-cara tidak etis, bahkan kadang melanggar kaedah hukum, tanpa pengawasan yang berarti.
Pemberian uang suap masih sangat sering terjadi di pengadilan. Rata-rata jumlah uang suap di pengadilan mencapai Rp102,412 juta per transaksi. Tentu saja ini menjadi pertanyaan mengenai integritas para penegak hukum di Indonesia. Tentu saja salah para hakim karena mau menerima uang untuk memperlancar suatu perkara, namun begitu juga dengan para advokat yang menawarkan uang tersebut. Pemberian dan penerimaan yang di kalangan pengadilan ini merupakan suatu lingkaran siklus yang sulit untuk ditentukan dimana awalnya. Apakah karena hakim yang membuka peluang ataukah karena advokat yang membuka penawaran terlebih dulu. Yang pasti kegiatan manapun yang merupakan awalnya tetap merupakan pelanggaran terhadap kode etik dari masing-masing profesi.
Sebagai profesi terhormat, seorang advokat perlu menjunjung tinggi integrtitas dan kode etiknya. Advokat memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak dari kliennya. Namun dalam menjalankan kewajibannya tersebut, seorang advokat tidak hanya mempertimbangkan imbalan yang akan diterimanya. Memang bukan hal yang aneh ketika seorang klien menjanjikan imbalan lebih tatkala advokatnya dapat memenangkan perkaranya di pengadilan. Namun imbalan bukanlah satu-satunya, kode etik advokat menekankan bahwa tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. Tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan merupkan tiga hal yang harus dipegang teguh oleh seorang advokat dalam menjalankan kewajibannya.
Seorang hakim adalah corong Undang-Undang dalam sistem hukum di negara kita. Salah satu cara untuk melihat hukum di suatu negara adalah dengan melihat putusan dari hakim. Ketika hakim tidak lagi dapat menjatuhkan putusan yang adil, maka hal tersebut akan menjadi pertanyaan mengenai penegakan hukum di negara tersebut. Perlu ditelaah lebih lanjut, apakah yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah karena hakim-hakim tersebut dapat dengan mudah menerima uang suap dari pengacara para pihak untuk memenangkan perkara. Sedangkan pihak yang memberikan uang suap tentunya adalah advokat, atau lebih tepatnya melalui advokat. Seorang advokat tnetunya lebih mengerti mengenai proses hukum daripada kliennya. Ketika seorangadvokat menjajikan kemenangan dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu, seorang klien hanya bisa menuruti karena dia telah mempercayakan kasusnya pada advokatnya. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa buruknya peradilan di Indonesia salah satunya akibat peranan advokat yang tidak memegang kejujuran demi mencapai keadilan bagi kliennya. Namun tidak hanya advokat, hakim pun perlu menegakkan integritas dengan menaati kode etik serta mempertahankan independensinya dalam memutus tiap perkara. Semua pihak harus bekerja sama dengan mentaati kode etik dan mempertahankan kejujuran dalam menjalankan profesinya, demi tercapainya keadlian dan kebenaran bagi semua pihak.

(dr)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DPR Ngotot Audit Investigasi Agus Marto Terkait Newmont

Jakarta - DPR melalui Komisi XI masih bersikeras untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Menteri Keuangan melalui dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyatakan pada rapat yang dilakukan pada Kamis lalu (26/5/2011) bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pembelian sisa saham tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR RI masih pada sikapnya masing-masing.

Pemerintah, lanjut Harry, masih pada posisi tidak perlunya persetujuan DPR RI untuk melakukan pembelian saham tersebut, mengingat dana yang digunakan merupakan dana PIP. Sedangkan, pihak Komisi XI menegaskan perlunya persetujuan DPR RI dalam penggunaan anggaran PIP dan penggunaan anggaran PIP tersebut tetap hanya diperbolehkan untuk proyek infrastruktur.

"PIP tetap untuk infrastruktur," tegasnya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (29/5/2011).

Untuk itu, Harry menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan usulan pembahasan terkait pembelian saham tersebut kepada Komisi XI hingga tanggal 1 Juni. Tenggat waktu ini merupakan kesempatan kedua pemerintah setelah sebelumnya pada Kamis lalu, pemerintah diberikan kesempatan yang sama tetapi tidak digunakan.

"Tanggal 1 Juni, Menteri Keuangan diberi kesempatan pengajuan kembali mengenai pertimbangan ekonomisnya membeli saham 7 persen itu. Nanti tanggal 1 Juni itu, apakah komisi XI yang berubah, atau Menteri keuangan, kita lihat saja," tegasnya.

Jika tenggat waktu tersebut tetap diabaikan Menteri Keuangan, Harry menegaskan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terkait pembelian saham tersebut oleh pemerintah.

"itu kan pembeliannya bermasalah, kita akan minta audit investigasi," pungkasnya.

http://www.detikfinance.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Amankan Anggaran, Pemerintah Tidak Harus Naikkan BBM

Kenaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir di tengah ketidakmampuan pemerintah mencapai target produksi minyak dan kenaikan harga minyak dunia pada tahun ini.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan dengan ketidakmampuan pemerintah mencapai target produksi minyak yang diperkirakan dalam APBN 2011 sebesar 970 ribu barel per hari maka dibutuhkan anggaran tambahan untuk melakukan impor minyak, meskipun nilai tukar rupiah menguat.




"Lifting tidak tercapai, kita harus impor minyak lebih besar dan kita harus menyediakan dana lagi," ujarnya kepada detikFinance, Minggu (29/5/2011).

Sebelumnya, BP Migas memperkirakan produksi minyak tahun ini hanya berada pada kisaran 933 ribu hingga 945 ribu bph. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setiap penguatan nilai tukar sebesar Rp 100 per US$ 1 akan menghemat anggaran negara sebesar Rp 1,7 triliun.

Adapun sensitivitas anggaran untuk masing-masing komponen adalah defisit Rp 800 miliar untuk setiap kenaikan USS 1 per barel ICP dan defisit Rp 900 miliar untuk penurunan target lifting minyak tiap 5 ribu barel per hari.

Berkaca dengan kenaikan ICP yang terjadi saat ini karena kenaikan harga minyak dunia, Melchias menambahkan pemerintah perlu menambah anggaran subsidi BBM jika ingin menetapkan BBM bersubsidi pada harga Rp 4.500 per liter.

"Harga minyak naik terus karena harga minyak internasional naik, kalau gak mau dinaikkan harga Premium maka subsidi harus dinaikkan. Jadi pemerintah perlu menyediakan anggaran lagi," tegasnya.

Menurut Melchias, terdapat pilihan antara menaikkan anggaran atau menaikkan harga BBM bersubsidi. Jika pemerintah mengambil jalan untuk menaikkan anggaran, maka pihak Badan Anggaran akan memintah pemerintah untuk memangkas semua belanja yang tidak perlu atau menaikkan defisit dengan menambah utang.

"Harus mengurangi budget belanja-belanja gak perlu atau tambah defisit. Ya utang gak ada masalah selama digunakan untuk hal-hal yang penting," ujarnya.

Namun, lanjut Melchias, jika pemerintah mengambil opsi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi maka akan ada dampak negatif yang tercipta, yaitu inflasi di tengah daya beli masyarakat yang belum cukup kuat.

"Ada pro dan kontra memang kalau menaikkan harga BBM, harga minyak dinaikkan, harga-harga lain otomatis naik, maka terjadi penambahan inflasi, sementara daya beli masyarakat belum bertambah kuat," jelasnya.

Mengingat dampaknya yang begitu besar, Melchias menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan terakhir yang bisa diambil pemerintah dalam menyelamatkan anggaran.

"Kenaikan Premium itu, pilihan terakhir," pungkasnya.

http://www.detikfinance.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tinggalkan Kebiasaan 'Gemar' Berutang, Pemerintah Bisa Tiru Anak Kos




Kebiasaan pemerintah yang 'gemar' berutang sudah seharusnya ditinggalkan. Cara berutang pemerintah dimana saat ini gencar menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) sebenarnya bisa dikurangi signifikan jika jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa cerdas mengatur belanja negara.

Bayangkan saja, total utang pemerintah Indonesia pada Maret 2011 tercatat mencapai Rp 1.694,63 triliun. Angka itu bertambah Rp 2,46 triliun dibanding Februari 2011 yang jumlahnya Rp 1.692,17 triliun.

Ekonom Drajad Wibowo mengatakan Kemenkeu sebenarnya sangat bisa membatasi kebutuhan penerbitan surat utang.

"Jajaran Kemenkeu bisa meniru anak kos atau rumah tangga muda yang harus ketat mengatur anggarannya. Anak kos kalau tidak bisa mengontrol belanja, ya akhirnya terlilit utang. Kalau mau tidak terlilit utang, dia hrs cerdas mengatur belanja," ungkapnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (29/5/2011).

Menurut Drajad, penerbitan SUN bisa dikurangi signifikan jika Kemenkeu cerdas mengatur belanja negara. Pos-pos Kementrian dan Lembaga, serta transfer daerah menurut Drajad itu banyak yang kemahalan.

"Bahasa gampangnya boros. Sebagai contoh, di Singapura dan Malaysia dengan jumlah uang yang sama mereka bisa membangun jalan yang luasnya setidaknya dua kali lebih besar dari di Indonesia. Ini dilihat dari panjang dan lebar jalan. Fisik jalannya pun jauh lebih tahan lama dari di Indonesia, Itu baru jalan lho," jelasnya.

Belum lagi, sambunng Drajad pemborosan di pengadaan-pengadaan pada instansi negara. Kalau belanja negara ini bisa dikontrol lebih baik, menurut Drajad pemerintah tidak perlu terlalu banyak terbitkan surat utang.

"Masak surat utang mahal-mahal seperti itu uangnya dihabiskan untuk jalan yang kualitasnya rendah, bangunan yang banyak mark up, pengadaan barang yang kemahalan dan sebagainya," kata Wakil Ketua Umum PAN ini.

"Jadi kuncinya adalah perketat disiplin anggaran. Masalah kita yang sebenarnya itu bukan tidak ada uang, tapi uang dihambur-hamburkan melalui belanja yang boros itu. Istilah ilmiahnya, kita perlu perombakan total belanja negara," imbuhnya.

Dan anehnya, Drajad mengatakan saat ini Kemenkeu lebih suka terbitkan SUN daripada merombak belanja. Jelas pemain pasar keuangan yang akhirnya kesenangan.

"Jadi belanjanya sudah boros, surat utangnya pun kemahalan," tukasnya.


http://www.detikfinance.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kiprah Politik bung Karno II

Pada bagian ini kami akan membahas kiprah politik bung Karno pada Masa Perang Revolusi dan Masa Kemerdekaan

Masa Perang Revolusi

Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Setelah menemui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945; Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan bulan turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap.
Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu. (dibawah Inggris) meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jendral A.W.S Mallaby.
Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.
Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.
Meski sistem pemerintahan berubah, pada saat revolusi kemerdekaan, kedudukan Presiden Soekarno tetap paling penting, terutama dalam menghadapi Peristiwa Madiun 1948 serta saat Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara ditahan Belanda. Meskipun sudah ada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ketua Sjafruddin Prawiranegara, tetapi pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.

Masa kemerdekaan

Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.
Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta cukup populer dan lebih kuat dikalangan rakyat dibandingkan terhadap kepala pemerintahan yakni perdana menteri. Jatuh bangunnya kabinet yang terkenal sebagai "kabinet seumur jagung" membuat Presiden Soekarno kurang mempercayai sistem multipartai, bahkan menyebutnya sebagai "penyakit kepartaian". Tak jarang, ia juga ikut turun tangan menengahi konflik-konflik di tubuh militer yang juga berimbas pada jatuh bangunnya kabinet. Seperti peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa di kalangan Angkatan Udara.

Presiden Soekarno juga banyak memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasa Sila. Bandung dikenal sebagai Ibu Kota Asia-Afrika. Ketimpangan dan konflik akibat "bom waktu" yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang mengubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam pemecahan konflik juga menjadi perhatiannya. Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara-negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia.
Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRC).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS